41 Kasus Korupsi di Gorontalo Dilaporkan ke KPK



Jakarta - Partisipasi masyarakat Gorontalo untuk melaporkan kasus yang diduga berbau korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Data dari KPK menyebutkan, hingga 31 Desember 2010, laporan pengaduan masyarakat yang masuk sebanyak 41. Di mana 36 laporan diantaranya telah ditelaah.
“Tingkat partisipasi masyarakat Gorontalo untuk melaporkan dugaan kasus korupsi dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan. Ini sangat baik, karena masyarakat ikut mengontrol kegiatan para penyelenggara negaranya,” tutur Jubir KPK Johan Budi SP yang dihubungi, Minggu (9/1).
Meski laporan yang diterima cup banyak, menurut Johan, tidak semuanya memenuhi kriteria untuk ditangani KPK. Namun, dari hasil telaahan KPK, laporan-laporan yang masuk diterusan ke pihak berwenang. Seperti Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, Itjen dan LPND, BPK, MA, dan Bawasda. “KPK hanya menangani kasus yang dugaan kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar dan melibatkan penyelenggara negara,” katanya.
“Untuk kasus di Gorontalo, ada sebagian yang tidak kita sampaikan ke instansi berwenang karena banyak bukan tindak pidana korupsi. Tapi banyak juga yang mengandung unsur tipikornya hanya saja tidak dilengkapi bukti awal sehingga kita kembalikan ke pelapor untuk melengkapinya,” bebernya. Adapun perkembangan laporan pengaduan masyarakat Gorontalo selama enam tahun belakangan adalah, pada 2004 yang masuk 10 dan ditelaah 10 pengaduan juga. 2005 meningkat menjadi 25 laporan, 2006 bertambah lagi menjadi 27.
Peningkatan pesat terjadi ada 2007 dimana kasus dugaan korupsi yang masuk ke KPK adalah 45, namun pada 2008 turun menjadi 41 laporan. 2009 meningkat lagi menjadi 50 laporan. Dari 2004 hingga 2009, semua laporan yang diterima ditelaah oleh KPK. Hanya laporan 2010 saja yang belum semuanya ditelaah. Dari 41 laporan, yang ditelaah 36 pengaduan.”Semuanya pasti ditelaah KPK, hanya kan butuh waktu,” pungkasnya. (Esy)

0 Response to "41 Kasus Korupsi di Gorontalo Dilaporkan ke KPK"

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...

Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Poskan komentar