Untuk menjadi Calon Presiden pada Pemilu 2014, seorang pejabat negara 
harus sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan. Demikian pula 
Gubernur DKI, Joko Widodo yang telah telah ditetapkan sebagai Calon 
Presiden melalui Surat Keputusan KPU No. 453/Kpts/KPU/Tahun 2014.
Namun demikian, ada baiknya kita menelaah lebih dalam, apa saja 
syarat-syarat yang harus dipenuhi pejabat negara apabila akan 
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Capres.
Sesuai dengan bunyi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014 Tentang Pencalonan 
Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sbb :
Pasal 8
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan
 Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, harus 
mengundurkan diri dari jabatannya.
(2) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 
Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan
 Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala 
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan 
Korupsi yang akan dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Kemudian untuk Kepala Daerah diatur sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan 
wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan 
Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, harus 
meminta izin kepada Presiden.
(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil 
bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
 disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
 sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Peraturan KPU tersebut dibuat untuk menindaklanjuti amanah UU No. 42 Tahun 2008, pasal 17 ayat 4 :
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap 
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal 
Pasangan Calon diatur dengan peraturan KPU.
Sesuai dengan prinsip Hirarki Hukum, maka Peraturan dibuat tidak boleh 
bertentangan dengan Undang Undang diatasnya. Sedangkan bunyi UU No. 42 
Tahun 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN adalah 
sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan
 Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus 
mengundurkan diri dari jabatannya.
(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik 
atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon 
Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak 
dapat ditarik kembali.
(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2)disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau 
Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau 
calon Wakil Presiden.
Kemudian selanjutnya untuk pejabat Kepala Daerah diatur sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan 
wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan 
Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus 
meminta izin kepada Presiden.
Sampai disini, apakah anda menangkap adanya suatu perbedaan yang cukup signifikan terhadap kedua ketentuan diatas ?
Sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah apakah Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah Pejabat Negara ?
Kita telusuri lagi Undang Undang yang memuat definisi Pejabat Negara 
yaitu UU NO. 43 Tahun 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 
TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN sebagai berikut :
Pasal 11
(1)Pejabat Negara terdiri atas:
a.Presiden dan Wakil Presiden;
b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
h.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
k.Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
a.Presiden dan Wakil Presiden;
b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
h.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
k.Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Sesuai dengan pasal 11 didalam UU No. 43 Tahun 1999 diatas, secara jelas
 disebutkan pada butir i. bahwa Gubernur adalah Pejabat Negara. 
Sedangkan pada Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014, yang nota bene adalah 
ketentuan dibawah Undang-Undang, tidak sesuai atau meringkas daftar 
pejabat negara sebagai mana yang termaktub dalam UU No. 43 Tahun 1999 
diatas, yang mana Peraturan KPU tsb tidak mencantumkan Gubernur sebagai 
Pejabat Negara.
Apabila secara konsisten melaksanakan ketentuan sesuai dengan UU No. 43 
Tahun 1999 diatas, maka dengan demikian Jokowi sebagai Pejabat Negara 
harus memenuhi persyaratan yaitu mengundurkan diri dari jabatannya 
sebagai gubernur DKI sebelum mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden RI
 2014.
Jadi menurut saya, dari peraturan dan Undang Undang diatas, dapat saya 
simpulkan bahwa Jokowi sebelum mendaftarkan diri sebagai Capres harus :
1. Mengajukan permohonan Izin kepada Presiden RI.
2. Setelah memperoleh Izin, maka Jokowi harus membuat Pernyataan Tertulis untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI.
2. Setelah memperoleh Izin, maka Jokowi harus membuat Pernyataan Tertulis untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI.
Surat Izin dari Presiden dan Surat Pengunduran diri dari Pejabat 
Gubernur DKI, keduanya harus sudah diserahkan kepada KPU sebagai syarat 
ybs menjadi Capres dalam Pemilu mendatang.
Namun kenyataannya, apakah Jokowi sudah menyerahkan Surat Pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI ?
Menurut kabar yang beredar, status Jokowi saat ini adalah pejabat 
Gubernur DKI Non Aktip, sebab sedang dicalonkan sebagai Capres. Status 
“Non Aktip” berbeda dengan Status “Telah Mengundurkan Diri” bukan ?
Bila benar bahwa status Jokowi hanya sebatas sebagai pejabat non aktip 
(belum mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI) maka dengan demikian
 Pencalonan Jokowi sebagai Capres tidak sesuai dengan peraturan Undang 
Undang yang berlaku dan bisa batal demi hukum.
Namun demikian, kita serahkan saja kepada yang berwenang untuk 
mendudukan permasalahan ini dengan benar. Saya tak bisa membayangkan apa
 yang terjadi, bila sampai Jokowi batal demi hukum sebagai Calon 
Presiden dalam Pemilu ini.
Siapa yang bertanggung jawab dengan timbulnya permasalah ini? Tentunya 
yang paling bertanggung-jawab adalah KPU, bagaimana bisa meloloskan 
Jokowi, sedangkan Jokowi belum memenuhi salah satu persyaratan yang 
ditetapkan tersebut ?
Kita tunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai hal ini.
Salam.
Penulis : Juru Martani 

0 Response to "Kendala Hukum, Jokowi Terancam Gugur dari Capres"
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...
Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Poskan komentar