Surabaya - Deklarasi penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak oleh
Pemkot Surabaya, tidak mempengaruhi aktivitas di lokalisasi terbesar di
Asia Tenggara tersebut.
Koordinator Front Pekerja Lokalisasi (FPL) Pokemon mengatakan, deklarasi oleh pemkot tidak sesuai. Karena, tempat deklarasi penutupan dolly dilakukan di luar kawasan ini.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bu Risma karena telah melakukan penutupan di gedung Islamic Centre, karena lokasi deklarasinya ada disana, dan menurut saya sangat logis, karena menteri agamanya sedang tersandung masalah korupsi dan kini telah dicopot dari jabatannya, artinya tidak ada kaitannya dengan lokalisasi ini, seperti yang anda lihat sekarang, mereka tetap beroperasi seperti sebelumnya,” beber Pokemon.
Penutupan Dolly dan Jarak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila, dinilai blunder.
Menurut Sekretaris Umum DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim, Purwanto, keberadaan lokalisasi yang bertempat di Jalan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Surabaya itu, sudah lama. Bahkan, lanjut dia, sudah menjadi bagian dari masyarakat setempat.
Jelas Purwanto, dolly sudah ada jauh sebelum Perda diterbitkan. Dengan asumsi itu, lanjut dia, keberadaan dolly tidak bisa langsung ditutup hanya dengan mengacu pada perda.
"Jadi, walaupun ada perda, tetap harus payung hukum lagi berupa SK. Kalau mengacu pada perda, kenapa tidak dari dulu ditegakkan dan justru malah dibiarkan hingga sekarang," ujarnya.
Purwanto menambahkan, deklarasi juga tidak bisa menjadi acuan dalam menutup Dolly.
Kata dia, deklarasi juga tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar. Sebab, deklarasi hanya bersifat kesepakatan.
Kata dia, aparat keamanan, baik itu Satpol PP Kota Surabaya maupun kepolisian, juga tidak bisa menggunakan acuan deklarasi untuk melakukan penertiban.
Kecuali, ketika ada SK yang tegas menyatakan lokalisasi itu ilegal dan harus ditutup.
Informasi terakhir, Pemerintah Kota Surabaya memberikan tenggat waktu lima hari kepada pemilik wisma, untuk menghentikan bisnis prostitusinya terhitung semenjak deklarasi digelar pada 18 Juni 2014.
Dengan begitu, maka tanggal 23 Juni 2014 adalah tenggat waktu yang diberikan. Kita tunggu langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Pemerintah Kota Surabaya? [beritajatim]
Koordinator Front Pekerja Lokalisasi (FPL) Pokemon mengatakan, deklarasi oleh pemkot tidak sesuai. Karena, tempat deklarasi penutupan dolly dilakukan di luar kawasan ini.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bu Risma karena telah melakukan penutupan di gedung Islamic Centre, karena lokasi deklarasinya ada disana, dan menurut saya sangat logis, karena menteri agamanya sedang tersandung masalah korupsi dan kini telah dicopot dari jabatannya, artinya tidak ada kaitannya dengan lokalisasi ini, seperti yang anda lihat sekarang, mereka tetap beroperasi seperti sebelumnya,” beber Pokemon.
Penutupan Dolly dan Jarak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila, dinilai blunder.
Menurut Sekretaris Umum DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim, Purwanto, keberadaan lokalisasi yang bertempat di Jalan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Surabaya itu, sudah lama. Bahkan, lanjut dia, sudah menjadi bagian dari masyarakat setempat.
Jelas Purwanto, dolly sudah ada jauh sebelum Perda diterbitkan. Dengan asumsi itu, lanjut dia, keberadaan dolly tidak bisa langsung ditutup hanya dengan mengacu pada perda.
"Jadi, walaupun ada perda, tetap harus payung hukum lagi berupa SK. Kalau mengacu pada perda, kenapa tidak dari dulu ditegakkan dan justru malah dibiarkan hingga sekarang," ujarnya.
Purwanto menambahkan, deklarasi juga tidak bisa menjadi acuan dalam menutup Dolly.
Kata dia, deklarasi juga tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar. Sebab, deklarasi hanya bersifat kesepakatan.
Kata dia, aparat keamanan, baik itu Satpol PP Kota Surabaya maupun kepolisian, juga tidak bisa menggunakan acuan deklarasi untuk melakukan penertiban.
Kecuali, ketika ada SK yang tegas menyatakan lokalisasi itu ilegal dan harus ditutup.
Informasi terakhir, Pemerintah Kota Surabaya memberikan tenggat waktu lima hari kepada pemilik wisma, untuk menghentikan bisnis prostitusinya terhitung semenjak deklarasi digelar pada 18 Juni 2014.
Dengan begitu, maka tanggal 23 Juni 2014 adalah tenggat waktu yang diberikan. Kita tunggu langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Pemerintah Kota Surabaya? [beritajatim]
S1288POKER Memberikan Promo Double Freechip
BalasHapusBagi Kalian semua yang ingin bergabung dan masih banyak Promo menarik lainnya
Minimal Deposit Rp.10.000,- & Wihtdraw Rp.20.000,-
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
BBM : 7AC8D76B
WA : 087782869981