Prosedur Dan Mekanisme Sertifikasi Guru

Prosedur Dan Mekanisme Sertifikasi Guru | Untuk meraih predikat Guru Profesional, tentu Sertifikasi guru ini cukup penting. Untuk mendapatkan itu sertfikasi guru, ada beberapa prosedur dan mekanisme guru yang harusnya dipenuhi. Ada pun prosedur dan mekanisme sertifikasi guru sebagai berikut.

Sertifikasi Guru

Prosedur Dan Mekanisme Sertifikasi Guru

Menurut Bedjo Sujanto, sertifikasi guru adalah “program yang di desain untuk melihat kelayakan guru dalam berperan sebagai agen pembelajaran yang dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Sedangkan menurut E. Mulyasa, sertifikasi guru adalah “suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi”.[1]
Terdapat dua prosedur untuk mengikuti sertifikasi guru yaitu :


1. Portofolio
Portofolio merupakan bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Jadi portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak profesionalitas guru selama mengajar

Portofolio adalah kumpulan dokumen sebagai bukti fisik yang menunjukkan prestasi/karya serta pengalaman profesionalnya selama menjadi guru.[2] Sebagai syarat utama untuk mengikuti sertifikasi guru melalui penilaian portofolio, maka guru harus menyusun dokumen-dokumen portofolio dengan benar sesuai panduan yang sudah ditetapkan.

Semua bentuk prestasi dan hasil karya, baik hasil lomba, seminar, maupun penelitian hendaknya dibuktikan dengan dokumen tertulis bahwa guru yang bersangkutan memiliki kompetensi seperti itu. Hal ini akan mempertegas perannya sebagai agen pembelajaran yang mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

Adapun fungsi portofolio adalah sebagai berikut:
a. Cerminan prestasi dan kualitas dalam karya-karya guru.
b. Deskripsi tingkat kompetensi guru.
c. Basis penentuan layak tidaknya guru menerima sertifikat pendidik.

d. Dasar penentuan pembinaan tingkat lanjut apa yang perlu diambil bagi peserta yang tidak lolos sertifikasi.
Agar guru bisa terdaftar sebagai peserta sertifikasi, maka ia harus menyiapkan dokumen-dokumen yang lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan. 

Komponen yang harus ada dalam portofolio adalah sebagai berikut:

a. Kualifikasi Akademik
yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan bergelar (S1, S2, dan S3) maupun pendidikan nongelar (D4 atau Post Graduate diploma ) baik dalam maupun luar negeri. Bukti fisik yang terkait dalam komponen ini dapat berupa ijasah atau sertifikat diploma.

b. Pendidikan Dan Pelatihan
yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik kompetensi ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.

c. Pengalaman Mengajar
Yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang ( dapat dari pemerintah, dan atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.

e. Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembelajaran
yaitu persiapan pengelolah pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber dan media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran ( RP / RPP / SP ) yang diketahui / disahkan oleh atasan.

f. Penilaian Dari Atasan Dan Pengawas
yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial yang meliputi aspek- aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreatifitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, kemampuan bekerjasama.

g. Prestasi Akademik
yaitu prestasi yang dicapai guru terutma yang terkait dengan bidang keahlian yang mendapat pengakuan dari lembaga/ paniti penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik ( juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau non pendidikan ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan, atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.

h. Karya Pengembangan Profesi
yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, artikel yang dimuat dalam media jurnal/ majalah/ surat kabar, menjadi reviwer buku, penulis soal ebtanas/ UN, modul/buku cetak lokal ( kabupaten atau kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran satu semester, media/ alat pembelajaran, laporan penelitian dan karya seni. Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

i. Keikutsertaan Dalam Forum Ilmiah
yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta, bukti fisik yang dilampirkan dalam komponen ini berupa makalah dan sertifikat/ piagam bagi nara sumber dan sertifikat/ piagam bagi peserta.

j. Pengalaman Organisasi Di Bidang Kependidikan Dan Sosial
yaitu pengalaman guru menjadi pengurus dan bukan hanya sebagai anggota di suatu organisasi pendidikan dan sosial. Pengurus organisasi dibidang pendidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala LAB, kepala bengkel ketua studio, ketua asosiasi guru bidang studi asosiasi profesi dan Pembina kegiatan ekstra kurikuler ( pramuka, KIR, PMR, Mading, dll ). Sedangkan pengurus dibidang social antara lain ketua RW/RT, ketua LMD, dan Pembina kegiatan keagamaan. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

k. Penghargaan Yang Relevan Dengan Bidang Pendidikan
yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas danmemenuhi criteria kuantitatif ( lama waktu, hasil, lokasi/geografi ), kualitatif (komitmen, etos kerja ) dan relevansi ( dalam bidang/ rumpun bidang )baik pada tingkat kepribadian/ kota, provinsi, nasional maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa foto kopi sertifikat, piagam atau surat keterangan.
Guru yang memiliki nilai portofolio di atas batas minimal dinyatakan lulus penilaian portofolio dan berhak menerima sertifikat pendidik.Namun, guru yang hasil penilaian portofolionya memperoleh nilai kurang sedikit dari batas minimal diberi kesempatan untuk melengkapi portofolio.

Setelah lengkap guru dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat pendidik. Bagi guru yang memperoleh nilai jauh di bawah batas minimal lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi guru yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pada akhir diklat profesi guru, dilakukan ujian dengan materi uji mencakup 4 kompetensi guru. Bagi guru yang lulus ujian berhak menerima sertifikat pendidik, dan guru yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang materi diklat yang belum lulus sebanyak 2 kali kesempatan.



Dari sekian penjelasan diatas dapat kita pahami bahwa untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang pendidik tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, dari berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik tersebut dapat kita ketahui bahwa untuk menjadi pendidik yang professional seseorang pendidik harus memiliki berbagai kompetensi yang menunjang.

DAFTAR KEPUSTAKAAN
Kunandar, Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, (Jakarta: Rajawali Pers,2009
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2008

Itulah Prosedur dan Mekanisme sertifikasi guru. Semoga bermanfaat.!!

2 Responses to "Prosedur Dan Mekanisme Sertifikasi Guru"

  1. KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS


    Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....

    BalasHapus
  2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK - PNS tahun 2022
    menyatakan, guru honorer yang SDH mengabdi lama bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak PPPK Dan PNS

    "Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu tenaga HONORER mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi penerimaan pegawai kontrak PPPK sampai PNS

    Dan khusus untuk teman2 Honorer yang sudah mengabdi lama yang ingin masuk prioritas pengangkatan langsung lulus Tes PPPK Dan CPNS - PNS bisa m'hubungi staf direktur aparatur sipil negara bapak hj Gunawan dafit semoga beliau bisa bantu,

    Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada staf direktur aparatur sipil negara
    BPK Drs hj Gunawan dafit semoga bapak sehat selalu dan diberi umur panjang semoga kredibel kinerja bpk selalu meningkat dari tahun" kemarin, bagi teman teman yang ada masalah di bidan guru dan kepegawaian pemerintahan silahkan hub BPK dafit no hp beliau ☎️ 081249264549 semoga beliau bisa bantu dari segala masalah anda seperti yang saya alami kemarin, semoga petunjuk dari saya ini bisa jadi motivasi anda dan bisa jadi amal ibadah saya sekeluarga amin. Terima kasih



    BalasHapus

Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...

Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Poskan komentar