Aneh! Saya memang tidak mengerti hukum, boleh dibilang gobloklah gitu klo bicara soal hukum.
Tapi sebagai orang goblok saya melihat kok aneh ya, dalam sebuah perkara
hukum ada orang yang belum menerima uang suap tapi kok sudah dituduh
mencuci uangnya, katanya sih melakukan TPPU alias Tindak Pidana
Pencucian Uang. Uang yang mana ya?
Kejadian sebelumnya kok lebih aneh lagi, ada orang yang ditetapkan
sebagai tersangka penerima suap padahal tidak pernah menerima uangnya
dari si calo yg ketangkap KPK, walau sepeserpun. Alat bukti yg dimiliki
KPK untuk menggelandang LHI ke tahanan sampai dgn saat ini tidak pernah
diungkap, padahal kata Johan buktinya sudah ada. Mungkin saja ini
fitnah?
Anehnya lagi, si tersangka langsung digelandang ke KPK beberapa saat
kemudian dgn alasan ini merupakan OTT (Operasi Tangkap Tangan), padahal
LHI jangankan tangannya, orangnya saja tidak berada di lokasi penyuapan
di Hotel Le Meridien. Bukannya ini baru percobaan penyuapan?
Bahaya betul hukum di negeri ini, bayangkan hanya dengan mengandalkan pengakuan seseorang yang tertangkap tangan, KPK sudah bisa langsung menjebloskan orang yang namanya disebut ke dalam penjara. Sungguh kalo Saya jadi Ahmad Fathonah, maka saya akan bilang bahwa Saya ini temannya Johan Budi dan Saya mau serahkan uang ini pada Johan Budi. Jadi, KPK bisa menahan Johan Budi dong!
Bahaya betul hukum di negeri ini, bayangkan hanya dengan mengandalkan pengakuan seseorang yang tertangkap tangan, KPK sudah bisa langsung menjebloskan orang yang namanya disebut ke dalam penjara. Sungguh kalo Saya jadi Ahmad Fathonah, maka saya akan bilang bahwa Saya ini temannya Johan Budi dan Saya mau serahkan uang ini pada Johan Budi. Jadi, KPK bisa menahan Johan Budi dong!
Boleh juga dong, andaikata saya ketangkep KPK sedang membawa uang Rp. 1 trilyun dari bos PT. Freeport, trus klo ditanya KPK untuk siapa uang suap ini, Saya bilang saja ini untuk menyuap presiden SBY supaya mau tanda tangan perpanjangan kontrak karya 'penjajahan' di Papua sono noh. Apa brani ya KPK nangkap SBY dan langsung digelandang ke tahanan?
Eeeh...anehnya makin gila, skrg malah orang2 pada rame mewacanakan
pembubaran Partainya LHI, padahal kasus ini murni gak ada urusan sama
partainya. Oh ya, bukannya sebelum kasus ini ada partai yang telah
terbukti mendanai kongresnya menggunakan uang hasil korupsi hambalang
dan wisma atlit? Kok tdk pernah diwacanakan pembubarannya? Dalam
Undang-undang dijelaskan bahwa satu-satunya pihak yg bisa
merekomendasikan pembubaran sebuah korporasi yg telah terbukti melanggar
undang-undang ke MK hanyalah pemerintah. Kok jadi lucu ya, seandainya
SBY merekomendasikan pembekuan partainya sendiri :-). Apa mungkin?
Lebih Ajib lagi jika membandingkan kasus suap Rp. 1 milyar Kuota Impor
Daging Sapi ini dengan kasus-kasus yang lebih besar seperti kasus
Century dgn kerugian negara sebesar Rp. 1,3 trilyun, kasus Hambalang,
kasus Wisma Atlit, kasus suap di kementerian Nakertrans yang kerugiannya
puluhan bahkan ratusan milyar rupiah. Walaupun nama-nama oknum
pejabatnya sudah disebut puluhan kali oleh para tersangkanya, tapi kok
mereka masih berkeliaran bebas ya. Kurang adil atau kurang berani sih?
Maaf ya, saya jadi makin bingung sendiri. Mungkin saya memang benar2 goblok ya atau ...? Ah! Gak mungkin kan KPK yang goblok. Kalo KPK yang goblok berarti saya lebih goblok lagi dong hehe...
Mohon di share ya. Semoga saja ada di antara pembaca yang mengerti hukum dan dapat memberikan pencerahan hukum untuk orang goblok ini.
0 Response to "Ah! Tidak Mungkin KPK yang Goblok "
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...
Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Poskan komentar