Ah! Tidak Mungkin KPK yang Goblok


Aneh! Saya memang tidak mengerti hukum, boleh dibilang gobloklah gitu klo bicara soal hukum.

Tapi sebagai orang goblok saya melihat kok aneh ya, dalam sebuah perkara hukum ada orang yang belum menerima uang suap tapi kok sudah dituduh mencuci uangnya, katanya sih melakukan TPPU alias Tindak Pidana Pencucian Uang. Uang yang mana ya?
Kejadian sebelumnya kok lebih aneh lagi, ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap padahal tidak pernah menerima uangnya dari si calo yg ketangkap KPK, walau sepeserpun. Alat bukti yg dimiliki KPK untuk menggelandang LHI ke tahanan sampai dgn saat ini tidak pernah diungkap, padahal kata Johan buktinya sudah ada. Mungkin saja ini fitnah?
Anehnya lagi, si tersangka langsung digelandang ke KPK beberapa saat kemudian dgn alasan ini merupakan OTT (Operasi Tangkap Tangan), padahal LHI jangankan tangannya, orangnya saja tidak berada di lokasi penyuapan di Hotel Le Meridien. Bukannya ini baru percobaan penyuapan?

Bahaya betul hukum di negeri ini, bayangkan hanya dengan mengandalkan pengakuan seseorang yang tertangkap tangan, KPK sudah bisa langsung  menjebloskan orang yang namanya disebut ke dalam penjara. Sungguh kalo Saya jadi Ahmad Fathonah, maka saya akan bilang bahwa Saya ini temannya Johan Budi dan Saya mau serahkan uang ini pada Johan Budi. Jadi, KPK bisa menahan Johan Budi dong!

Boleh juga dong, andaikata saya ketangkep KPK sedang membawa uang Rp. 1 trilyun dari bos PT. Freeport, trus klo ditanya KPK untuk siapa uang suap ini, Saya bilang saja ini untuk menyuap presiden SBY supaya mau tanda tangan perpanjangan kontrak karya 'penjajahan' di Papua sono noh. Apa brani ya KPK nangkap SBY dan langsung digelandang ke tahanan?

Eeeh...anehnya makin gila, skrg malah orang2 pada rame mewacanakan pembubaran Partainya LHI, padahal kasus ini murni gak ada urusan sama partainya. Oh ya, bukannya sebelum kasus ini ada partai yang telah terbukti mendanai kongresnya menggunakan uang hasil korupsi hambalang dan wisma atlit? Kok tdk pernah diwacanakan pembubarannya? Dalam Undang-undang dijelaskan bahwa satu-satunya pihak yg bisa merekomendasikan pembubaran sebuah korporasi yg telah terbukti melanggar undang-undang ke MK hanyalah pemerintah. Kok jadi lucu ya, seandainya SBY merekomendasikan pembekuan partainya sendiri :-). Apa mungkin?
Lebih Ajib lagi jika membandingkan kasus suap Rp. 1 milyar Kuota Impor Daging Sapi ini dengan kasus-kasus yang lebih besar seperti kasus Century dgn kerugian negara sebesar Rp. 1,3 trilyun, kasus Hambalang, kasus Wisma Atlit, kasus suap di kementerian Nakertrans yang kerugiannya puluhan bahkan ratusan milyar rupiah. Walaupun nama-nama oknum pejabatnya sudah disebut puluhan kali oleh para tersangkanya, tapi kok mereka masih berkeliaran bebas ya. Kurang adil atau kurang berani sih?

Maaf ya, saya jadi makin bingung sendiri. Mungkin saya memang benar2 goblok ya atau ...? Ah! Gak mungkin kan KPK yang goblok. Kalo KPK yang goblok berarti saya lebih goblok lagi dong hehe...

Mohon di share ya. Semoga saja ada di antara pembaca yang mengerti hukum dan dapat memberikan pencerahan hukum untuk orang goblok ini.

0 Response to "Ah! Tidak Mungkin KPK yang Goblok "

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...

Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Poskan komentar