Unsur-unsur dan Aturan Personalia Persidangan - Materi persidangan kali ini membahas tentang Unsur-unsur dan Aturan Personalia Persidangan. Sebelumnya juga saya menelusikan tentang cara melakukan interupsi dalam persidangan dan Macam-macam Persidangan. Berikut ini Unsur-unsur dan Aturan Personalia Persidangan
Unsur-Unsur Persidangan
a. Ruang Sidang : Luas dan menampung semua peserta, bersih dan sehat, ada ruang komisi
b. Perlengkapan sidang : Ada kursi dan meja sidang, palu siding, papan tulis dan alat tulis,podium, sound system, dekorasi ruangan.
b. Perlengkapan sidang : Ada kursi dan meja sidang, palu siding, papan tulis dan alat tulis,podium, sound system, dekorasi ruangan.
c. Waktu sidang
d. Peserta sidang
e. Pimpinan sidang
d. Peserta sidang
e. Pimpinan sidang
Aturan Personalia persidangan
- Hak peserta:
a. Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara
b. lisan maupun tertulis
c. Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
d. Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
e. Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
f. Kewajiban peserta:
– Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
– Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan - Peninjau
Hak Peninjau :
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau :
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau :
a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
- Presedium sidang
a. Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
b. Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
c. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Syarat-syarat Presidium Sidang :
a. Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
b. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
c. Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
d. Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Aturan dan kondisi-kondisi lain :
1 kali ketukan
a. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
b. Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara).
c. Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
d. Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
e. Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2 kali ketukan
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
• Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
• Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
• Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
• Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
3 kali ketukan
a. Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
b. Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.
a. Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
b. Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.
Scorsing
Untuk menghentikan sidang sementara waktu guna menyegarkan Susana sidang untuk istrirahat.
Untuk menghentikan sidang sementara waktu guna menyegarkan Susana sidang untuk istrirahat.
Lobbying
Untuk menghentikan jalannya sidang dalam tempo singkat untuk mencari persamaan pemahaman guna mencari kesepakatan yang tidak dapat diambil diruang siding
Untuk menghentikan jalannya sidang dalam tempo singkat untuk mencari persamaan pemahaman guna mencari kesepakatan yang tidak dapat diambil diruang siding
Tata tertip
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikanaturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikanaturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
Sanksi - sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta.
Proses pengambilan Keputusan
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta.
Proses pengambilan Keputusan
Kualifikasi yaitu saling menyatakan pendapat
• Interprestasi yaitu penafsiran (rasionalisasi) pendapat agar dapat pengertian yang jelas.
• Deferensiasi yaitu terdapat perbedaan pendapat secara perorangan
• Polarisasi yaitu pendapat yang sama dikumpulkan sehingga diperoleh gambaran yang jelas (mengkerucut)
• Kontradiksi yaitu terjadi konflik akibat perbedaan yang menajam
• Integrasi yaitu semua pendapat yang merupakan kesimpulan yang dapat diterima oleh semua peserta sidang.
• Interprestasi yaitu penafsiran (rasionalisasi) pendapat agar dapat pengertian yang jelas.
• Deferensiasi yaitu terdapat perbedaan pendapat secara perorangan
• Polarisasi yaitu pendapat yang sama dikumpulkan sehingga diperoleh gambaran yang jelas (mengkerucut)
• Kontradiksi yaitu terjadi konflik akibat perbedaan yang menajam
• Integrasi yaitu semua pendapat yang merupakan kesimpulan yang dapat diterima oleh semua peserta sidang.
0 Response to "Materi Teknik Persidangan | Unsur-unsur dan Aturan Personalia Persidangan"
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...
Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Poskan komentar