Materi Sistem dan Struktur organisasi sekolah- Teman-teman, kali ini saya ingin berbagi materi Sistem dan Struktur Organisasi Sekolah. Materi ini lanjutan dari materi kuliah Profesi pendidikan. Sebagai Calon guru kita harusnya paham seluk belum dunia pendidikan. nah, berikut ulasan materi sistem dan struktur Organisasi Sekolah.
Materi Sistem dan Struktur organisasi sekolah
A. Pengertian Sistem
Sistem dapat didefinisikan sebagai seperangkat objek dengan
hubungan-hubungan antara objek dan hubungan antar atributnya. Dengan
kata lain, sistem adalah suatu kesatuan utuh yang terjalin dari :
1. Sejumlah bagian,
2. Hubungan bagian-bagian, dan
3. Atribut dari bagian-bagian itu maupun dari hubungan itu.
Sistem merupakan istilah dari bahasa Yunani, yaitu dari kata
“system” yang artinya adalah himpunan bagian atau unsur yang saling
berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Sedang menurut
beberapa ahli pengertian sistem adalah sebagai berikut :
Menurut Ludwig Von Bartalanfy = Sistem merupakan seperangkat unsur
yang saling terikat dalam suatuantar relasi diantara unsur-unsur
tersebut dengan lingkungan. Menurut Anatol Raporot = Sistem adalah suatu
kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.
Menurut L. Ackof = Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual
atau fisik yangterdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling
tergantung satu sama lainnya. Istilah sistem dapat digunakan untuk
mengacu kepada jaringan yang luas, mulai dari satuan terkecil sampai
seluruh alam semesta. Semua sistem mempunyai keunikan sifat yang
memungkinkan sistem-sistem itu dapat dibedakan dari yang lain, walaupun
dengan yang sangat serupa dan dapat dibedakan dari lingkungannya.
B. Jenis Dasar Sistem
Ada dua jenis dasar sistem, yaitu :
1. Sistem terbuka adalah sistem yang mengadakan pertukaran masalah dan energi dengan lingkungannya.
2. Sistem tertutup bersifat self-containes dan tidak berpengaruh oleh sistem lain atau lingkungannya.
Masalah ”keterbukaan” dan ”ketertutupan” sistem bukanlah proporsi
yang sederhana. Kualitas yang unik dari sistem terbuka adalah
kemampuannya menghalangi kecenderungan entropi. Akan tetapi sistem
terbuka dapat mengurangi entropi hanya melalui bekerja, yang harus
menyalurkan sumber energi lain. Kecenderungan entropi itu konstan dan
memerlukan perhatian yang berkesinambungan agar dapat memelihara dan
memperbaiki kehidupan sistem itu. Semua sistem mempunyai subsistem yang
dapat didefinisikan sebagai sistem sendiri.
Masalahnya adalah bahwa karena suatu sistem misalnya suatu sekolah
mempunyai sifat ”terbuka” tidak berarti bahwa sistem itu tetap atau
tetap akan berfungsi dinamis atau memberikan kontribusi secara maksimal.
Untuk menjadi terbuka secara maksimal, berarti suatu upaya yang sadar
pada sistem itu untuk memaksimumkan baik eksistensinya maupun hubungan
dengan lingkungannya. Kunci eksistensi semua sistem terbuka adalah
pertumbuhan dan perkembangan sistem itu dari keadaan permulaan yang
primitif dan embrionik kepada keadaan fungsionalitas yang matang, aturan
yang meningkat, diferensiasi, variasi dan keadaan kompleks. Ketika
sistem terbuka itu melibatkan dan menarik sumbernya sendiri dari
lingkungannya, eksistensi dinamissistem itu dan konstribusinya kepada
dirinya sendiri dan kepada lingkungannya meningkat. Evolusi semacam itu
menjamin keterbukaan melalui kegiatan sistem.
Dalam pengertian dasar sistem terbuka ada beberapa implikasi bagi
administrator pendidikan dan tugasnya. Yang pertama dan yang paling
penting adalah ide bahwa suatu sistem lebih dari sekedar bagian-bagian
yang dapat dirumuskan. Bagian-bagian dari sistem adalah sebagai berikut :
a. Hubungan antara bagian-bagiannya
b. Atribut bagian-bagiannya dan hubungan-hubungannya
Oleh karena itu, sistem merupakan kesatuan (entity) yang komplek
dengan dimensi yang kuantatif. Agar dapat memahami atau bekerja dengan
suatu sistem, seorang harus mengetahui komponen-komponen sistem itu
sendiri serta bagaimana komponen-komponen ini berhubungan secara
fungsional dan memahami aspek-aspek kualitatif komponen-komponen itu dan
saling ketergantungan.
Sistem agar dapat melanjutkan fungsinya atau meningkatkan
keefektifannya harus secara konstan dan secara sadar memberantas
kecenderungan alamiah sistem kearah entropi ata kematian. Seseorang yang
mempunyai posisi yang penting seperti administrator pendidikan harus
menangani berbagai sistem yang baik yang mandiri maupun yang saling
bergantung. Administrator pendidikan berkecimpung dengan sistem staf,
sistem siswa, sistem transfortasi, sistem fasilitas, sistem pengajaran,
dan bahkan sistem pendidikan. Administrator tidak hanya harus memahami
dan melibatkan diri ke dalam kegiatan sistem semacam itu dalam
pekerjaannya, tetapi juga harus memaksimumkan efek dari semua sistem ini
pada pelajar sehingga sekolah dapat memenuhi fungsinya. (Sudjana, 1989 :
231)
2.2 Struktur Organisasi
A. Macam-macam Struktur Organisasi
Struktur Organisasi pendidikan yang pokok ada dua macam yaitu
sentralisasi dan desentralisasi. Di antara kedua struktur tersebut
terdapat beberapa struktur campuran yakni yang lebih cenderung ke arah
sentralisasi mutlak dan yang lebih mendekati disentralisasi tetapi
beberapa bagian masih diselenggarakan secara sentral. Pada umumnya,
struktur campuran inilah yang berlaku dikebanyakan negara dalam
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bagi bangsanya.
1. Struktur Sentralisasi
Di negara-negara yang organisasi pendidikannya di jalankan secara
sentra, yakni yang kekuasaan dan tanggung jawabnya dipusatkan pada suatu
badan di pusat pemerintahanmaka pemerintah daerah kurang sekali atau
sama sekali tidak mengambil bagian dalam administrasi apapun.
2. Struktur Desentralisasi
Di negara-negara yang organisasi pendidikannya di-desentralisasi,
pendidikan bukan urusan pemerintah pusat, melainkan menjad tanggung
jawab pemerintah daerah dan rakyat setempat. Penyelenggaraan dan
pengawasan sekolah-sekolah pun berada sepenuhnya dalam tangan penguasa
daerah. (Ngalim Purwanto, 1991:26-27)
2.3 Sistem dan Struktur Organisasi DEPDIKNAS
Departemen Pendidikan Nasional atau disingkat Depdiknas adalah salah
satu departemen dalam pemerintahan Indonesia. Departemen ini menangani
masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran di
seluruh Indonesia. Depdiknas sebelumnya pernah bernama Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan yang biasa disingkat dengan nama Departemen P
& K. Ketika Nugroho Notosusanto menjadi Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, nama ini disingkat menjadi Depdikbud. Perubahan nama menjadi
Departemen Pendidikan Nasional dilakukan pada masa pemerintahan
Presiden Abdurrahman Wahid.
A. Unsur dan Struktur Organisasi DEPDIKNAS
Kebijakan di bidang kelembagaan diarahkan pada penataan dan
rasionalisasi kelembagaan dalam rangka membentuk organisasi yang
efisien, rasional, dan proporsional (rigthsizing) sehingga dapat
diwujudkan kelembagaan departemen yang ramping, efektif, efisien, dan
responsif terhadap berbagai perubahan.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut masih ditemui berbagai
kendala dan permasalahan, antara lain masih digunakannya pendekatan
struktural dalam pembentukan organisasi; masih terdapat benturan dan
tarik-menarik kewenangan baik antarunit organisasi di lingkungan
departemen maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain
itu, tantangan yang dihadapi dalam penataan kelembagaan antara lain
adalah sangat cepatnya perubahan tuntutan lingkungan strategis seringnya
terjadi perubahan kebijakan kelembagaan pemerintah, dan berbagai
perubahan kebijakan pemerintahan lainnya yang cukup berdampak pada
perubahan kelembagaan di lingkungan departemen.
Sehubungan dengan hal tersebut strategi penataan kelembagaan di
lingkungan Depdiknas diarahkan pada penataan unit organisasi di
lingkungan departemen yang mencakup unit utama, pusat, perguruan tinggi,
kopertis dan unit pelaksana teknis sesuai dengan perkembangan tuntutan
dan kebutuhan lingkungan/stakeholder. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan
meliputi kajian dan evaluasi terhadap unit organisasi dalam rangka
pembentukan, penataan dan penutupan organisasi, penyempurnaan tugas dan
fungsi, penyusunan rincian tugas unit organisasi serta penyusunan
pedoman model-model organisasi pengelola pendidikan di daerah.
Dalam rangka pembentukan, penataan dan penutupan unit organisasi
dilakukan berbagai kegiatan kajian yang meliputi studi kelayakan yang
mencakup analisis terhadap lingkungan strategis baik internal maupun
eksternal, pengukuran beban kerja, serta kajian terhadap visi dan misi
serta tugas dan fungsi unit organisasi.
Analisis lingkungan strategis diperlukan untuk mendeteksi dan
merespon perubahan lingkungan suatu organisasi yang berdampak kepada
masa depan, sedangkan beban kerja digunakan untuk menentukan besaran
organisasi sesuai dengan beban tugas yang dipikul oleh unit
kerja/organisasi yang bersangkutan. Kajian terhadap visi dan misi serta
tugas dan fungsi organisasi diperlukan untuk mengetahui operasionalisasi
tugas dan fungsi organisasi tersebut dalam rangka pencapaian visi dan
misi yang telah ditetapkan.
Selain kajian terhadap berbagai hal tersebut, dalam pembentukan,
penataan, dan penutupan organisasi disusun pula prosedur/mekanisme yang
harus dilalui dalam pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi
tersebut yang menghasilkan pedoman bagi setiap unit organisasi.
Penetapan unit organisasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
instansi yang berwenang, antara lain Kementerian Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Presiden.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 telah
dilakukan penataan terhadap organisasi unit utama di lingkungan
departemen. Sesuai dengan Peraturan Presiden tersebut, susunan unit
organisasi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional meliputi :
1. Sekretariat Jenderal, terdiri dari : 5 Biro, 20 Bagian, dan 61 Subbagian;
2. Inspektorat Jenderal, terdiri dari 4 Inspektorat, 1 Sekretariat Inspektorat Jenderal, 4 Bagian, dan 12 Subbagian;
3. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
terdiri dari 5 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 20
Subdirektorat, 40 Seksi, dan 4 Bagian, 17 Subbagian;
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, terdiri dari 4 Direktorat,
1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4
Bagian, dan 16 Subbagian;
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, terdiri dari 4
Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 28
Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
6. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat
Jenderal, 16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari 4 Pusat, 1 Sekretariat Badan, 12 Bidang, 6 Bagian, dan 6 Subbagian; serta
8. Pusat-pusat, terdiri dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai,
Pusat Grafika Indonesia, Pusat Perbukuan, Pusat Bahasa, Pusat Teknologi
Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Pusat pengembangan Kualitas
Jasmani, dan Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
B. Unsur dalam Struktur Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
1. Menteri
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pembantu presiden dalam
mengelola sistem pendidikan nasional. Tugas pokok menteri adalah :
a. Memimpin departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah
digariskan pemerintah dan membina aparatur Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna.
b. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang
secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijaksanaan umum
yang telah ditetapkan presiden.
c. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi,
dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan
nasional.
2. Sekretariat Jenderal
Tugas pokok sekretariat jenderal diatur dalam keputusan menteri
pendidkan dan kebudayaan No. 0172/0/1983. Tugas pokok sekretariat
jenderal adalah menyelenggarakan pembinaan adminintrasi, organisasi, dan
ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Depdikbud serta
memberikan layanan teknis dan administratif kepada menteri, inspektorat
jenderal, dan unit organisasi lainnya di lingkungan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok
departemen.
Sekretariat jenderal terdiri dari 8 Biro, yaitu:
a. Biro Tata Usaha
b. Biro Perencanaan
c. Biro Kepegawaian
d. Biro Keuangan
e. Biro Perlengkapan
f. Biro Hukum dan Humas
g. Biro Kerjasama Luar Negeri
h. Biro Organisasi ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
3. Inspektorat Jenderal
Tugas pokok inspektorat jenderal diatur dalam keputusan Mendikbud
No. 0145/0/1979. Inspektorat jenderal merupakan satuan pengawasan yang
dipimpin oleh inspektur jenderal.
Tugas pokok inspektur jenderal adalah melakuakn pengawasan dalam
lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas, baik tugas yang
bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
Inspektorat jenderal terdiri dari 9 unit, yaitu :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektorat Kepegawaian
c. Inspektorat Keuangan
d. Inspektorat Perlengkapan
e. Inspektorat Dikdasmen
f. Inspektorat Dikti
g. Inspektorat Diklusepora
h. Inspektorat Proyek Pembangunan. ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
4. Direktorat Jenderal Pendidikan
Organisasi dan tata kerja direktorat jenderal diatur melalui
keputusan Mendikbud RI No. 0222b/0/1980. Tugas pokok direktorat jenderal
adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di bidang
pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan
menteri.
Inspektorat jenderal terdiri dari 9 Unit, yaitu :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektorat Kepegawaian
c. Inspektorat Keuangan
d. Inspektorat Perlengkapan
e. Inspektorat Dikdasmen
f. Inspektorat Dikti
g. Inspektorat Diklusepora
h. Inspektorat Proyek Pembangunan ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tugas pokok Direktorat Pendidikan Tinggi diatur dalam keputusan
Mendikbud No. 0222e/0/1986. Direktorat jenderal pendidikan tinggi
mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas departemen di bidang
pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri.
Dirjen Dikti dari 5 unit, yaitu :
a. Sekretariat
b. Direktorat Pembinaan Sarana Akademik
c. Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
d. Direktorat Perguruan Tinggi Swasta
e. Direktorat Kemahasiswaan. ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 32)
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga
Tugas pokok Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No.
0222d/0/1980. Salah satu tugas pokok direktorat jenderal pendidikan
luar sekolah, pemuda, dan olahraga adalah:
a. Merumuskan dan melaksanakan kebijksanaan teknis, memberikan
bimbingan dan pembinaan serta memberikan perizinan di bidang pendidikan
luar sekolah, pemuda, dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang
ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga
sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan pengaman teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya
sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen Diklusepora terdiri dari 5 unit, yaitu :
a. Sekretariat
b. Direktorat Pendidikan Masyrakat
c. Direktorat Keolahragaan
d. Direktorat Pembinaan Generasi Muda
e. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 33)
7. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tugas Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1980. Tugas pokok Dirjen Kebudayaan diantaranya adalah:
a. Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan
pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang kebudayaan sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan kebudayaan sesuai dengan tugas pokok Dirjen dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas Dirjen
sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas pokok badan ini diatur dalam Keputusan Mendikbud No. 0222f/0/1980.
Badan ini mempunyai fungsi, salah satunya ialah mengkoordinasi dan
membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum,
pengembangan inovasi, pengembangan pengelolaan dan sarana pendidikan.
9. Pusat-Pusat di Bidang Khusus
Tugas pokok pusat-pusat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No.
0222g/0/1980. Beberapa pusat khusus yang berada langsung di bawah
Mendikbud ialah :
a. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai, mempunyai tugas
melaksanakan, mengkoordinassikan, dan membina pendidikan dan latihan
pegawai berdasaikan kebijaksanaan yang ditetapkan Mendikbud.
b. Pusat pembinaan perpustakaan yang bertugas melaksanakan pembinaan perpustakaan berdasarkan kebijaksanaan Mendikbud.
c. Pusat Kesearan Jasmani/ Rekreasi, mempunyai tugas melaksanakan
dan membina penelitian dan pengembangan kesegaran jasmani dan rekreasi
berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
d. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, mempunyai tugas melaksanakan penelitian.
e. Pusat Penelitin Arkeologo Nasional, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penelitian di bidang Arkeologi.
f. Pusat Teknologi Komunikasi dan Kebudayaan bertugas melaksanakan,
mengkoordinasikan,dan membina kegiatan di bidang teknologi komunikasi
pendidikan dan kebudayaan.
g. Pusat Grafika Indonesia, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di
bidang pendidikan dan latihan Grafika dan memberikan bimbingan kearah
pengembangan keahlian dan keterampilan Grafika, di luar hubungan
sekolah.
10. Struktur Organisasi Vertikal Departeman Pendidikan dan Kebudayaan
Secara keseluruhan tugas pokok instansi vertikal departemen
pendidikan dan kebudayaan diatur dalam kepitusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 0173/0/1983. Struktur organisasi ini terdiri dari
beberapa tingkatan, yaitu;
a) Tingkat Provinsi
Kantor Wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut :
a) Membina dan mengurus pendidikan dasar serta usaha wajib belajar
b) Membina dan mengurus pendidikan menengah umum.
c) Membina dan mengurus pendidikan menengah kejuruan.
d) Membina dan mengurus pendidikan guru.
e) Membina dan mengurus pendidikan masyarakat.
f) Membina dan mengurus keolahragaan.
g) Membina dan mengurus kesenian.
h) Membina dan mengurus permuseuman, keperbukalaan, dan peninggalan nasional.
i) Membina dan mengurus kesejarahan dan nilai tradisional.
j) Membina penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
k) Membarikan layanan teknis dan administratif kepada semua unsur dilingkungan kantor wilayah.
Kantor Wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :
a) Koordinator Urusan administrasi
b) Bagian Tata Usaha
c) Bagian Perencanaan
d) Bagian Kepegawaian
e) Bagian Keuangan
f) Bagian Perlengkapan
g) Bidang Pendidikan Dasar
h) Bidang Pendidikan Menengah Umum
i) Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan
j) Bidang Pendidikan Guru
k) Bidang Pendidikan Masyarakat
l) Bidang Pendididkan Generasi Muda
m) Bidang Keolahragaan
n) Bidang Kesenian
o) Bidang Permuseuman dan Keperbukalaan
p) Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional
q) Pengawas
b) Tingkat Kabupaten/Kotamadya
Kantor Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b) Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatamn pembinaan
generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c) Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d) Memberikan layanan teknis dan administratif kepada semua unsur di
lingkungan Kantor Depertemen Pendidikaan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kotamadya.
Kantor Deperemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya terdiri :
a) Sub-bagian tata usaha
b) Sub-bagian penyusunan rencana dan program
c) Sub-bagian kepegawaian
d) Sub-bagian keuangan
e) Sub-bagian perlengkapan
f) Seksi pendidikan dasar
g) Seksi pendidikn masyarakat
h) Seksi pembinaan generasi muda dan keolahragaan
i) Seksi kebudayaan
c) Tingkat Kecamatan
Kantor Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai
tugas melakukan sebagian tugas kantor Depertemen Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya di kecamatan yang bersangkutan. Untuk
menyeleggarakan tugas tersebut maka Depertemen Pendidikn dan Kebudayaan
Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b) Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatamn pembinaan
generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c) Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d) Melakukan urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan
statistik kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan kanto Depertemen
pendidikan dan Kebudayaan.
Kantor Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan :
a) Urusan tata usaha
b) Urusan data dan statistik
c) Urusan kepegawaian
d) Urusan perlengkapan
e) Beberapa penilik taman kanak-kanak dan sekolah dasar
f) Seorang penilik pendidikan masyarakat
g) Seorang penilik pembinaan generasi muda
h) Seorang penilik keolahragaan
i) Seorang penilik kebudayaan
d) Tingkat sekolah
Unsur-unsur yang terdapat dalam organisasi sekolah adalah :
a) Unsur kepemimpinan
Unsur kepemimpinan di sekolah terdiri dari kepala sekoalh dan wakil
kepala sekolah. Adapun tugas kepala sekolah adalah : (a). Merencanakan,
menyusun, membimbing,dan mengawasi kegiatan admnistrasi pendidikan
sesuai dengan kebikjakan yang telah ditetapkan. (b). Mengintegrasi dan
mengkoordinasi kegiatan dari unit-unit kerja yang ada dilingkungan
sekolah. (c). Menjalin hubungan dan kerja sama dengan orang tua siswa,
lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat. (d). Melaporkan pelaksanaan
dan hasil-hasil pelaksanaan kegaiatan admnistrasi di sekolah kepada
atasannya langsung. Sedangkan tugas wakil kepala sekolah antara lain
adalah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
dam mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah berhalangan.
b) Unsur tata usaha
Kegiatan tata usaha ini antara lain meliputi pekejaan surat-menyurat
dan kearsipan,pelaksanaan pengusulan pegawai, pengurusan kenaikan
pangkat, kesejahteraan pegawai.
c) Unsur urusan
Unsur urusan merupakan bgian dari organisasi sekolah yang dijabat
oleh guru, tugasnya adalah membantu penyelenggaraan kegiatan
administrasi pendidikan sekolah dalam bidang-bidang
pengajaran,kesiswaan, bimbingan dan penyuluhan, pengabdian dan kurikuler
d) Unsur instalasi
Instalasi membantu kegiatan administrasi pendidikan disekolah dengan
jalan menyediakan layanan penunjang kegiatan belajar-mengajar
disekolah. Unsur instalasi ini meliputi perpustakaaan, laboratorium,
bengkel kerja (workshop) sera asrama.
e) Unsur pelaksana
Unsur pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar
disekolah. Unsur pelaksana ini meliputi ketua jurusan, guru bidang
studi, guru kelas dn wali kelas.
f) Siswa
Siswa merupakan fokus kegiatan layanan disekolah. Dikatakan demikian
karena semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam
organissasi sekolah bermuara pada siswa sebagai peserta didik.
(Soetjipto dan Kosasi, 2004 : 208-222)
2.4 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
1. Tujuan dan Isi Program Pendidikan Guru
Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) merupakan lembaga
penghasil guru di Indonesia, yang sangat berperan bagi peningkatan
kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Karena pekerjaan guru
merupakan pekerjaan professional, maka tujuan pendidikan prajabatan guru
juga sejalan dengan kerangka tujuan pendidikan professional lainnya.
Tujuan pendidikan guru adalah membentuk kemampuan untuk :
a. Melaksanakan tugas, yang mempunyai komponen mengenal apa yang
harus dikerjakan, menguasai cara bagaimana setiap aspek dan tahap tugas
tersebut harus dikerjakan, serta menghayati dengan rasional mengapa
suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu cara dan tidak dengan cara
kita.
b. Mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu
menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu (T.
Raka Joni, dalam semiawan, dkk., 1991).
Lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan hendaknya memiliki
perangkat kemampuan yang diperlukan untuk memberikan layanan
professional. Menurut T. Raka joni (1991) tujuan pendidikan prajabatan
guru adalah sebagai berikut :
a. Penguasaan Bahan Ajar
Ada dua hal pokok dalam tujuan ini. Pertama, meliputi penguasaan
secara utuh bidang ilmu sumber ajaran dari segi konsep-konsep dasarnya,
metodelogi penelitian, dan pengembangan maupun filosofinya. Kedua,
meliputi penguasaan isi bahan ajaran sekolah, sasaran, baik cakupan,
tata urutan, cara, maupun bentuk presentasinya guna keperluan
pengajaran.
b. Penguasaan Teori dan Keterampilan Keguruan
Hal ini meliputi (a) pengertian dan pemahaman yang berkaitan dengan
falsafah dan ilmu kependidikan termasuk ilmu-ilmu penunjangnya, dan (b)
penguasaan prinsip dan prosedur keguruan yang berkaitan dengan bahan
ajaran yang akan dibina.
c. Pemilikan Kemampuan Memperagakan Unjuk Kerja
Kemampuan yang dimaksud ini adalah kemampuan mengelola kegiatan
belajar-mengajar dibidang mata ajaran spesialisai, yang melibatkan
kelompok murid yang setara dengan kelompok yang akan diajarkan kelak.
d. Pemilikan Sikap, Nilai, dan Kepribadian
Pemilikan sikap, nilai, dan kecenderungan kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas sebagai guru (pendidik).
e. Pemilikan Kemampuan Melaksanakan Tugas Profesional Lain dan
Tugas Administratif Rutin
Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas-tugas profesional lain dan
tugas-tugas administratif rutin dalam rangka pengoperasian sekolah,
disamping kemampuan ambil bagian didalam kehidupan kesejawatan di
lngkungan sekolah.
Pada hakikatnya ada delapan kategori pengetahuan yang tercakup dalam
kurikulum lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (Soedijarto, 1990).
Delapan kategori itu adalah :
a) Pengetahuan tentang objek belajar, yaitu pengetahuan tentang
disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan dan materi bidang studi.
b) Pengetahuan tentang belajar, yaitu pengetahuan tentang karakteristik pelajar.
c) Pengetahuan tentang lingkungan sosial-budaya tempat brlangsungnya proses belajar-mengajar.
d) Pengetahuan dan penghayatan tentang sistem nilai dan dasar filsafat bangsa dan Negara.
e) Pengetahuan tentang proses perubahan tingkah laku manusia, khususnya pelajar, melalui berbagai proses belajar.
f) Pengetahuan penguasaan berbagai teknk penyajian informasi, teknik
memimpin proses belajar, dan teknik perencanaan proses
belajar-mengajar.
g) Pengetahuan penguasaan berbagai teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi.
h) Pengetahuan tentang kedudukan system pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem sosial-negara.
Pada dasarnya isi program pendidikan prajabatan guru terdiri atas
unsur: (a) bidang umum, yang berlaku bagi segenap program pendidikan
tinggi, (b) bidang kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi
seluruh tenaga kependidikan, tidak peduli bidang spesialisnya, (c)
bidang ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan
kelak, dan (d) teori dan keterampilan keguruan. Isi program tersebut
merupakan ciri khas pendidikan profesional prajabatan guru terutama tiga
unsur yang terakhir dijembatani oleh pengalaman lapangan yang
mempertemukan penguasaan bidang ilmu yang diajarkan dengan teori dan
keterampilan keguruan dengan sasaran kinerjanya sebagai tenaga keguruan.
Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukaan untuk memberikan
pengalaman kepada calon kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi
seperti yang telah ditentukan. Mata kuliah ini dikelompokkan menjadi
empat kelompok, yaitu:
1) Kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
Mata kuliah ini memberikan kemampuan yang secara umum harus dimiliki oleh seluruh lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
2) Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) bertujuan untuk memberikan
kesempatan kepada mahasiswa calon guru untuk mempelajari ilmu dan
praktek keguruan, dan ilmu-ilmu lain yang menunjang profesi keguruan.
3) Kelompok Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS)
Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS) mengarahkan pengalaman belajar
kepada penguasaan sosok (isi, metodologi, dan filosofi) bidang ilmu
tertentu yang akan diajarkan calon tenaga kependidikan kepada siswanya
kelak.
4) Kelompok Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM)
Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM) diarahkan untuk
membentuk kemampuan keguruan, baik yang bersifat umum dalam bentuk
prinsip dan pendekatan yang berlaku untuk keperluan pengajaran, maupun
yang bersifat khusus, yaitu teknik serta prosedur yang erat kaitannya
dengan hakikat isi bahan ajaran tertentu. Oleh karena itu, pengalaman
belajar MKPBM ini mencakup kegiatan pemahaman teoritik dan latihan untuk
pembentukan keterampilan.
2. Kriteria LPTK Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
Lembaga penyelenggara PPG sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005,
Pasal 11 ayat 2 adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk
oleh pemerintah. Secara rinci, kriteria LPTK penyelenggara Pendidikan
Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah sebagai berikut:
a. Penyelenggara Program PPG
Pendidikan profesi guru (PPG) adalah program pendidikan yang berada
di LPTK, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh jurusan dan atau program
studi yang terkait/relevan.
b. Pengelola Program PPG
PPG dikelola oleh Ketua dan/atau Sekretaris program studi yang ada.
c. Peringkat Akreditasi BAN-PT
Penyelenggara PPG adalah program pendidikan S-1 sesuai dengan
program pendidikan profesi yang diselenggarakan minimal terakreditasi B.
d. Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.
LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan
kebijakan Ditjen Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa ijin,
kelas Sabtu-Minggu, tidak sedang dikenai sanksi Ditjen Dikti, atau
melakukan pemendekan/pemampatan masa studi.
e. Komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta, melakukan analisis dan pengembangan program ke depan.
f. Keberadaan dan kualitas Sumber Daya Manusia
a) Memiliki tenaga pengajar tetap 2 orang berkualifikasi doktor dan 4
orang berkualifikasi magister yang memiliki jabatan fungsional Lektor
Kepala, dengan latar belakang pendidikan yang relevan dengan Program
Pendidikan Profesi. Minimal salah satu jenjang pendidikan dosen tersebut
berlatar belakang pendidikan bidang kependidikan.
b) Memiliki rasio jumlah dosen dan mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen Dikti.
c) Memiliki perencanaan pengembangan SDM ke depan yang mendukung keberlangsungan keberadaan program studi.
g. Kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang dimiliki:
a) Memiliki laboratorium micro teaching
b) Memiliki laboratorium bidang studi
c) Memiliki unit kerja yang melaksanakan program peningkatan dan pengembangan pembelajaran (P3AI, PSB atau sejenisnya).
d) Memiliki koleksi pustaka yang relevan, jumlah yang memadai dan mudah diakses mahasiswa.
h. Program Pengalaman Lapangan (PPL)
a) Memiliki unit PPL yang berfungsi efektif
b) Memiliki sekolah laboratorium (minimal memiliki perencanaan untuk
mendirikan sekolah laboratorium yang tertuang dalam Rencana Induk
Pengembangan).
c) Memiliki jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah yang terakreditasi minimal B dan dituangkan dalam nota kesepahaman.
d) Memiliki dan melaksanakan program penugasan dosen ke sekolah (PDS).
i. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan PPG sesuai standar kompetensi lulusan.
j. Mekanisme Pemberian Ijin Penyelenggaraan PPG melalui usulan seperti Program Hibah Kompetisi (PHK).
Sahabat Sekalian..!! Demikian Ulasan tentang Materi Sistem dan Struktur Organisasi Sekolah. Semoga bermanfaat. Wassalam..!!
0 Response to "Materi Sistem dan Struktur organisasi sekolah |profesi Pendidikan"
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...
Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Poskan komentar